Pengertian Trading Forex Spot Syariah Dan Ciri-Ciri Broker Syariah
Trading forex adalah salah satu cara
untuk melakukan investasi yang sudah dikenal luas belakangan ini. Forex sendiri
merupakan sebuah perdagangan mata uang dari berbagai Negara secara online.
Meski banyak peminatnya, sebagian orang merasa khawatir apakah trading forex
sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai trading forex spot syariah
yang perlu diketahui:
Pengertian Trading
Forex Syariah
Seperti diketahui, trading jenis
forex merupakan sebuah proses untuk menjual ataupun membeli mata uang atau
biasa juga disebut dengan valas. Namun, dalam trading forex Ini, ada hal-hal
yang kurang sesuai dengan syariah misalnya saja adanya riba yang berasal dari
bunga hasil trading. Berikut adalah pengertian dari trading forex secara
syariah menurut DSN dan juga MUI:
1. Menurut
Dewan Syariah
Untuk dewan syariah, terdapat
beberapa penjelasan mengenai trading yang disebut sesuai dengan syariah.
Berikut adalah beberapa pengertian trading yang dianggap sesuai syariah menurut
fatwa dari Dewan Syariah Nasional:
Transaksi Spot
Diketahui, trading forex spot
syariah adalah transaksi yang diperbolehkan dan sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi yang satu ini dilakukan dengan cara menyerahkan serta membayarkan
nilai valas antar bank yang dapat dilaksanakan serta selesai dalam jangka waktu
dua hari.
Untuk penyerahan dananya sendiri
dapat dilakukan berdasarkan dari nilai yang sudah disepakati masing-masing .
Terdapat tiga buah opsi yang dapat dipilih pada jenis transaksi ini yaitu pada
hari ini, besok dan juga lusa setelah kesepakatan tersebut berlangsung.
Tidak Ada Spekulasi
Selanjutnya, pada trading forex
berbentuk syariah yaitu tidak adanya spekulasi tertentu atau disebut pula
untung-untungan. Jadi, para trader yang terjun di bidang ini akan melangsungkan
perdagangan mata uang secara spot. Artinya, transaksi tersebut terhindar dari
bunga yang akan mengakibatkan adanya riba.
Kemudian, harus ada pula simpanan
yang dimiliki untuk berjaga-jaga. Lalu, jika akan melakukan transaksi forex
yang memiliki mata uang yang sama maka nilai dari keduanya haruslah sama.
Selain itu, transaksi pun harus dilakukan secara tunai.
Sedangkan, jika mata uang yang akan
diperjualbelikan memiliki jenis yang berbeda maka yang harus dilakukan adalah
menggunakan nilai kurs yang terjadi saat melakukan transaksi tersebut.
Kemudian, juga harus dilakukan secara tunai.
2. Menurut
MUI
Selanjutnya, trading forex yang
sesuai dengan syariah menurut fatwa dari MUI yaitu diperbolehkan adanya
transaksi spot. Dengan demikian trading forex spot syariah tidak masalah untuk
dilakukan karena hukumnya boleh. Diketahui, transaksi spot tersebut merupakan
suatu proses jual beli valuta asing atau disebut juga mata uang asing dan
diserahkan pada saat itu juga.
Kemudian, untuk penyelesaiannya sendiri
dapat dilakukan paling lama sekitar dua hari. Hal ini masih diperbolehkan sebab
prosesnya dilaksanakan secara tunai. Sedangkan, jangka dua hari tersebut
disebut sebagai proses untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Tentunya, hal
tersebut tidak dapat dihindari karena transaksi valas adalah sebuah transaksi
yang melibatkan perdagangan internasional.
Meski demikian, MUI melarang jenis
transaksi lainnya selain spot. Misalnya saja ada forward, lalu ada pula option
dan juga swap yang tidak diperbolehkan karena berbagai sebab.
Ciri-Ciri Broker
Syariah
Setelah mengetahui penjelasan
trading forex spot syariah maka berikutnya adalah memahami seperti apa
ciri-ciri broker forex dengan jenis syariah. Broker sendiri merupakan pihak tau
platform tertentu yang memberikan pelayanan kepada para trader terkait trading
forex maupun saham. Berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri broker syariah
tersebut:
1. Tersedia
Akun Bebas Swap
Ciri pertama dari akun broker
syariah ini yaitu menyediakan akun tertentu yang bebas dari swap tanpa adanya
persyaratan yang diberatkan kepada para trader. Biasanya, pada saat-saat
tertentu broker yang menganut basis syariah akan membebaskan akun milik trader
supaya bebas swap.
Namun, pada banyak broker biasanya
hal tersebut tidak akan berlangsung selamanya, yakni pada hari tertentu saja.
Untuk itu, trader juga harus memahami dan menutup transaksi pada hari-hari
dimana swap tidak bebas lagi dan memiliki persyaratan tertentu.
2. Tanpa
Bunga
Lebih lanjut, ciri berikutnya dari
broker syariah ini adalah tidak adanya bunga tertentu yang dianggap riba dalam
syariah. Biasanya, pada broker umum akan ada bunga yang diendapkan dalam saldo
akun yang merupakan dana dari klien.
Dana endapan tersebut sebenarnya
adalah penghasilan tambahan yang bisa didapatkan dalam trading forex biasa.
Namun, dalam prinsip syariah, dana endapan tadi atau disebut juga bunga
termasuk ke dalam hal yang riba. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan untuk
diambil oleh trader yang menganut sistem syariah.
3.
Memberikan Edukasi
Lebih lanjut, trading forex spot
syariah biasanya juga akan memberikan edukasi kepada para trader yang
menggunakan jasa platformnya. Pemberian edukasi tersebut dilakukan supaya para
trader memahami analisa pasar serta mengetahui cara perhitungannya dengan benar.
Dengan demikian, para trader pun tidak asal menebak-nebak hasil yang akan
didapatkannya sehingga mengalami banyak kerugian.
Demikianlah penjelasan mengenai trading forex spot syariah beserta ciri-ciri dari broker syariah itu sendiri. Tentunya, para trader yang ingin masuk dalam bidang trading syariah ini harus mempelajari terlebih dahulu seluk beluk perihal trading forex.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Trading Forex Spot Syariah Dan Ciri-Ciri Broker Syariah"
Posting Komentar