Pengertian Trading Forex Spot Syariah Dan Ciri-Ciri Broker Syariah

 

pengertian-trading-forex-spot-syariah

Trading forex adalah salah satu cara untuk melakukan investasi yang sudah dikenal luas belakangan ini. Forex sendiri merupakan sebuah perdagangan mata uang dari berbagai Negara secara online. Meski banyak peminatnya, sebagian orang merasa khawatir apakah trading forex sudah sesuai dengan syariah atau belum.  Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai trading forex spot syariah yang perlu diketahui:

Pengertian Trading Forex Syariah

Seperti diketahui, trading jenis forex merupakan sebuah proses untuk menjual ataupun membeli mata uang atau biasa juga disebut dengan valas. Namun, dalam trading forex Ini, ada hal-hal yang kurang sesuai dengan syariah misalnya saja adanya riba yang berasal dari bunga hasil trading. Berikut adalah pengertian dari trading forex secara syariah menurut DSN dan juga MUI:

1. Menurut Dewan Syariah

Untuk dewan syariah, terdapat beberapa penjelasan mengenai trading yang disebut sesuai dengan syariah. Berikut adalah beberapa pengertian trading yang dianggap sesuai syariah menurut fatwa dari Dewan Syariah Nasional:

Transaksi Spot

Diketahui, trading forex spot syariah adalah transaksi yang diperbolehkan dan sesuai dengan prinsip syariah. Transaksi yang satu ini dilakukan dengan cara menyerahkan serta membayarkan nilai valas antar bank yang dapat dilaksanakan serta selesai dalam jangka waktu dua hari.

Untuk penyerahan dananya sendiri dapat dilakukan berdasarkan dari nilai yang sudah disepakati masing-masing . Terdapat tiga buah opsi yang dapat dipilih pada jenis transaksi ini yaitu pada hari ini, besok dan juga lusa setelah kesepakatan tersebut berlangsung.

Tidak Ada Spekulasi

Selanjutnya, pada trading forex berbentuk syariah yaitu tidak adanya spekulasi tertentu atau disebut pula untung-untungan. Jadi, para trader yang terjun di bidang ini akan melangsungkan perdagangan mata uang secara spot. Artinya, transaksi tersebut terhindar dari bunga yang akan mengakibatkan adanya riba.

Kemudian, harus ada pula simpanan yang dimiliki untuk berjaga-jaga. Lalu, jika akan melakukan transaksi forex yang memiliki mata uang yang sama maka nilai dari keduanya haruslah sama. Selain itu, transaksi pun harus dilakukan secara tunai.

Sedangkan, jika mata uang yang akan diperjualbelikan memiliki jenis yang berbeda maka yang harus dilakukan adalah menggunakan nilai kurs yang terjadi saat melakukan transaksi tersebut. Kemudian, juga harus dilakukan secara tunai.

2. Menurut MUI

Selanjutnya, trading forex yang sesuai dengan syariah menurut fatwa dari MUI yaitu diperbolehkan adanya transaksi spot. Dengan demikian trading forex spot syariah tidak masalah untuk dilakukan karena hukumnya boleh. Diketahui, transaksi spot tersebut merupakan suatu proses jual beli valuta asing atau disebut juga mata uang asing dan diserahkan pada saat itu juga.

Kemudian, untuk penyelesaiannya sendiri dapat dilakukan paling lama sekitar dua hari. Hal ini masih diperbolehkan sebab prosesnya dilaksanakan secara tunai. Sedangkan, jangka dua hari tersebut disebut sebagai proses untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Tentunya, hal tersebut tidak dapat dihindari karena transaksi valas adalah sebuah transaksi yang melibatkan perdagangan internasional.

Meski demikian, MUI melarang jenis transaksi lainnya selain spot. Misalnya saja ada forward, lalu ada pula option dan juga swap yang tidak diperbolehkan karena berbagai sebab.

Ciri-Ciri Broker Syariah

Setelah mengetahui penjelasan trading forex spot syariah maka berikutnya adalah memahami seperti apa ciri-ciri broker forex dengan jenis syariah. Broker sendiri merupakan pihak tau platform tertentu yang memberikan pelayanan kepada para trader terkait trading forex maupun saham. Berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri broker syariah tersebut:

1. Tersedia Akun Bebas Swap

Ciri pertama dari akun broker syariah ini yaitu menyediakan akun tertentu yang bebas dari swap tanpa adanya persyaratan yang diberatkan kepada para trader. Biasanya, pada saat-saat tertentu broker yang menganut basis syariah akan membebaskan akun milik trader supaya bebas swap.

Namun, pada banyak broker biasanya hal tersebut tidak akan berlangsung selamanya, yakni pada hari tertentu saja. Untuk itu, trader juga harus memahami dan menutup transaksi pada hari-hari dimana swap tidak bebas lagi dan memiliki persyaratan tertentu.

2. Tanpa Bunga

Lebih lanjut, ciri berikutnya dari broker syariah ini adalah tidak adanya bunga tertentu yang dianggap riba dalam syariah. Biasanya, pada broker umum akan ada bunga yang diendapkan dalam saldo akun yang merupakan dana dari klien.

Dana endapan tersebut sebenarnya adalah penghasilan tambahan yang bisa didapatkan dalam trading forex biasa. Namun, dalam prinsip syariah, dana endapan tadi atau disebut juga bunga termasuk ke dalam hal yang riba. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil oleh trader yang menganut sistem syariah.

3. Memberikan Edukasi

Lebih lanjut, trading forex spot syariah biasanya juga akan memberikan edukasi kepada para trader yang menggunakan jasa platformnya. Pemberian edukasi tersebut dilakukan supaya para trader memahami analisa pasar serta mengetahui cara perhitungannya dengan benar. Dengan demikian, para trader pun tidak asal menebak-nebak hasil yang akan didapatkannya sehingga mengalami banyak kerugian.

Demikianlah penjelasan mengenai trading forex spot syariah beserta ciri-ciri dari broker syariah itu sendiri. Tentunya, para trader yang ingin masuk dalam bidang trading syariah ini harus mempelajari terlebih dahulu seluk beluk perihal trading forex.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Trading Forex Spot Syariah Dan Ciri-Ciri Broker Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel